Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini
Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqih:
- Al Madrasah Al Madzhabiyyah: yaitu madrasah pengikut empat mazhab
yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang
muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat mazhab.
- Al Madrasah as Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali
langsung kepada Al Qur’an dan As Sunnah, melarang seorang muslim taqlid
dalam masalah furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji dan mengambil
langsung dari teks Al Qur’an dan Sunnah.
Memang pertarungan ini sudah ada sejak fase sebelumnya, akan tetapi
pada fase ini pertarungan itu semakin tajam dan meluas, dan menjadi tema
penting dalam diskusi-diskusi antara para ulama dan pencari ilmu,
bahkan di kalangan awam. Pendukung masing-masing madrasah menulis buku,
menyebarkan artikel untuk mendukung pandangannya.
Luasnya ruang dialog berdampak luas bagi mundurnya masing-masing
pendukung madrasah itu dari sikap sektariannya, dan dapat mempersempit
ruang perbedaan, dan bahkan terjadi pencairan, kalau saja tidak ada
orang-orang yang ta’ashshub/fanatik terhadap masing-masing madrasah,
yang terus mempertahankan sikap sektariannya yang mengundang reaksi
pihak lainnya.
Kami akan berusaha untuk mengambil batas-batas qaidah syar’i, yang
memungkinkan dua madrasah itu bertemu, dan jauh dari sikap sektarian dan
fanatik, yaitu:
a. Masyru’iyyah (disyariatkannya) Taqlid
Taqlid artinya mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui
dalil kebenaran pendapat itu. Hal ini disyariatkan bagi kaum muslimin
yang awam dalam masalah-masalah fiqih. Dalilnya antara lain:
1. Firman Allah:
“… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui,” (QS. An Nahl: 43)
Perintah Allah ini pada orang yang tidak mengetahui hokum agama untuk
bertanya kepada ahludz dzikr, yaitu orang-orang yang mengetahuinya. Dan
yang terendah dalam perintah ini adalah al ibahah/boleh. Kesimpulannya:
diperbolehkan bagi orang awam untuk bertanya kepada ulama dan mengikuti
pendapatnya.
2. Firman Allah:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin
itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan
mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila
mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.” (QS. At Taubah: 122)
Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa tidak mungkin seluruh kaum
muslimin mempelajari fiqih, akan tetapi ada sekelompok orang yang focus,
kemudian mengajarkannya kepada saudara-saudaranya. Jika memungkinkan
atau semua umat Islam disuruh mendalami fiqih dalam setiap masalah
furu’iyah maka Allah tidak memberikan larangan di atas.
Realitas sahabat RA yang merupakan generasi terbaik, hanya terdapat
sedikit fuqaha, dan mayoritas mereka meruju’ kepada para fuqaha yang
minoritas itu untuk mendapatkan fatwa masalah-masalah agamanya. Menerima
fatwanya tanpa menanyakan apa dalilnya, kecuali dalam kondisi tertentu.
Rasulullah saw mengutus seorang ulama, atau qari’ (pembaca Al Qur’an)
dari kalangan sahabat ke satu qabilah untuk mengajarkan Islam dan Al
Qur’an. Kabilah itu menerima saja dari sahabat itu tanpa menanyakan apa
dalilnya.
Demikianlah ijma’ (kesepakatan) sahabat tentang diperbolehkannya orang awam mengikuti seorang mujtahid.
[1]
Logis dan riilnya: Apa yang bias dilakukan oleh seorang muslim yang
awam, dan tersibukkan dengan urusan pekerjaan? Apa yang bisa dilakukan
seorang arsitek, dokter, dll jika menghadapi masalah agama? Apakah kita
mengharuskannya untuk mengkaji buku-buku tafsir, dan hadits untuk
mendapatkan nash atau tidak? Lalu jika tidak menemukan maka harus
merujuk kepada buku-buku bahasa, agar memahaminya. Jika menemukan lebih
dari satu nash maka harus mentarjih salah satunya. Dan ini tidak akan
terjadi kecuali setelah melakukan kajian panjang, mengetahui nasakh
mansukh, dll. Jika tidak menemukan nash, kita haruskan berijtihad.
Sementara seseorang tidak akan bisa berijtihad jika tidak memiliki
kemampuan ijtihad.
Dan ketika kita perketat syarat ijtihad maka kebanyakan orang tak
akan mampu, sebagaimana yang terjadi sekarang ini, atau akan terjadi
ijtihad tanpa batasan syar’i, tanpa ilmu. Dan ini lebih berbahaya
daripada mengembalikan mereka kepada ulama yang telah menfokuskan diri
untuk menggali hukum.
Realitas madrasah salafiyah sendiri –sudah tidak rahasia lagi- bahwa
ulama madrasah ini banyak berbeda pendapat satu dengan yang lainnya
dalam masalah hukum Islam, bisa karena perbedaan penafsiran, atau
mentashih hadits, atau dalam menggali hukum, dan setiap ulama itu
memiliki pengikut pendapatnya.
Ada yang mengatakan bahwa hal ini bukan taqlid tetapi ittiba’ karena
pengikut itu mengetahui dalilnya dan menerimanya. Kami katakana: Mengapa
para ulama itu tidak mengenali dalil ulama lain dan menerimanya? Apakah
ketika seseorang menerima dalil salah seorang ulama dianggap tidak ada
nilainya karena berbeda dengan ulama lainnya? Apa bedanya hal ini dengan
para pengikut yang menerima dalil yang tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip yang benar, dengan para pengikut taqlid tanpa bertanya
tentang dalilnya, karena dia menyadari ketidakmampuannya untuk menerima
atau menolak dalil?
Terakhir, telah berlangsung ijma’ tentang diperbolehkannya taqlid
sejak abad pertama, meskipun ada sebagian sectarian pengikut madrasah
salafiyah yang berbeda pendapat. Pada kenyataannya mereka menerima
taqlid itu dengan bentuk lain.
b. Taqlid bukanlah kewajiban
Di antara kesalahan populis pada fase fanatic mazhab adalah
terbaginya kaum muslimin pada mujtahid dan muqallid, lalu tertutupnya
pintu ijtihad, sehingga setiap orang menjadi muqallid termasuk para
ulama dan pencari ilmu. Karena itulah melemah atau hilang semangat untuk
mengkaji, diskusi, dan pendalaman. Obsesi para ulama muqallid hanya
terbatas pada pembelaan pendapat mazhabnya meskipun dengan dalil yang
lemah, meskipun mereka tidak berhak karena statusnya sebagai muqallid,
untuk berbeda dengan mazhab. Al Iz ibn Abdussalam dalam kitabnya:
“Qawa’idul Ahkam” mengkritik para fuqaha yang menyikapi kelemahan dalil
imamnya, lalu berusaha mencari pembenarannya, dan tidak menemukan
pembelaan kelemahannya, tetapi masih saja mengikutinya dengan
meninggalkan Al Kitab, As Sunnah dan qiyas yang shahih, karena
mempertahankan kejumudan taqlid imamnya.
Kalimat ini tidak kami maksudkan untuk membuka pintu ijtihad yang
bisa dimasuki siapa saja tanpa kemampuan yang cukup. Kami hanya
bertujuan untuk mengatakan bahwa taqlid dan urgensinya adalah dalam
batas mubah dan boleh, tidak akan berubah menjadi wajib, kecuali pada
orang awam yang sama sekali tidak memiliki kemampuan pengkajian dan
penelitian. Sedangkan bagi orang yang mampu mempelajari dan meneliti,
atau mumpuni untuk berpindah dari taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa
mengetahui dalilnya) kepada ittiba’ (mengikuti pendapat ulama setelah
mengetahui dalilnya). Mengetahui dalil dan menerimanya tidak berarti
melegitimasinya menjadi ahli ijtihad, hanya memperbolehkannya, bisa jadi
dalam satu masalah ketika mempelajari dalil-dalil mazhabnya kemudian
menemukan kelemahan dalil itu mengharuskannya untuk mengambil pendapat
mazhab lain yang lebih kuat. Posisi ini dapat disebut –sebagaimana Imam
Hasan Al Banna- menyebutnya: “Level mengkaji hukum agama” atau level
orang yang mampu mengkaji hukum-hukum agama, memahaminya, mengenali
dalilnya, dan merujuk kepada sumber utama untuk menilainya.
c. Taqlid tidak terbatas pada empat Mazhab
Masalah populer yang ada di masa fanatic mazhab adalah pembatasan
taqlid pada empat mazhab saja. Hal ini tidak berdasar pada dalil syar’i
yang melarang taqlid ulama lainnya.
Dasarnya hanyalah bahwa mazhab empat itu telah lengkap pembukuan dan
penjelasannya, yang dapat diperoleh dengan berurutan, terbagi menurut
bab yang rapi, dan tersedia para ulama yang mengajarkan, sehingga bisa
dengan mudah meyakinkan dan menisbatkan pendapat itu kepada aslinya,
imamnya atau mazhabnya.
Sedangkan mazhab lainnya maka sangat sulit untuk menemukan nisbat
pendapat itu kepada yang berhak. Kalau toh bisa ditemukan nisbatnya,
pendapat-pendapat itu tidak didukung oleh para pengikut mazhab yang
menjelaskannya ketika membutuhkan penjelasan.
Atas dasar sebab-sebab teknis di atas itulah kemudian para ulama membatasi taqlid hanya pada empat mazhab saja.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini, ketika buku-buku klasik Islam
telah dicetak dan telah berada di tangan kaum muslimin, dan pendapat
para sahabat dan tabiin serta para mujtahid -baik fase sebelum era empat
mazhab, atau yang semasa mereka, atau sesudahnya- telah tersebar dan
sangat mudah untuk menisbatkan kepada pemilik aslinya. Maka tidak ada
lagi halangan untuk bertaqlid kepada mereka dalam satu masalah atau yang
lainnya jika berkemampuan untuk mengkaji dalil-dalilnya. Apalagi jika
ditemukan bahwa dalil-dalil mereka lebih kuat dari dalil yang sedang
diamalkan sekarang ini.
Al Izz bin Abdussalam berkata: .. Maka ketika ada mazhab yang
menurutnya lebih kuat, maka bagi orang yang taqlid itu diperbolehkan
mengikutinya meskipun di luar empat mazhab.”
d. Diperbolehkan iltizam/konsisten dengan satu mazhab bagi orang awam
Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin pada masa
ta’ashshub mazhab adalah kewajiban iltizam dengan satu mazhab saja, dan
haram intiqal/berpindah ke mazhab lainnya. Dan jawaban dari pandangan
yang sektarian ini adalah larangan iltizam dengan satu mazhab. Kedua
pendapat ini tanpa dalil.
Kewajiban iltizam dengan satu mazhab dan larangan intiqal mazhab lain
baik secara umum maupun dalam masalah tertentu, baik sebelum atau
sesudah mengamalkannya, tidak ada dalil syar’inya. Sebab yang wajib
adalah yang diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yaitu iltizam dengan
hukum syar’i, dan memperbolehkan kita jika tidak mengetahuinya langsung
dari Al Qur’an dan As Sunnah untuk bertanya kepada ahludzdzikri tanpa
ada pembatasan satu persatunya. Para sahabat bertanya kepada para
fuqaha’nya, adan fuqaha menjawab pertanyaan mereka, dan tidak seorang
pun dari sahabat yang ditanya itu mewajibkannya untuk tidak bertanya
lagi kepada yang lain baik dalam masalah itu maupun masalah yang
lainnya. Demikianlah kaum muslimin di sepanjang masa, sampai di masa
empat imam mazhab itu sendiri. Tidak ada seorang pun dari mereka yang
melarang muridnya mengambil pendapat ulama lain, tidak pernah ada
pemikiran yang mewajibkan iltizam dan melarang intiqal kecuali pada masa
belakangan saja.
Demikian juga pendapat yang mengharamkan iltizam dengan satu mazhab
dan menganggapnya sebagai syirik, juga tidak ada dalilnya. Jika ada
seseorang yang merasa cocok dengan salah satu ulama karena ketaqwaannya,
dan selalu lebih ia sukai fatwanya, maka dalam Islam juga tidak ada
dalil yang melarangnya, baik ulama itu dari kalangan empat mazhab atau
selainnya. Yang tidak boleh adalah meyakini bahwa iltizam itu hukumnya
wajib syar’i. Kemudian jika suatu saat ingin intiqal ke mazhab lain,
maka tidak ada yang menghalanginya, (dengan memperhatikan penjelasan
berikut tentang talfiq).
e. Kewajiban mengikuti dalil bagi pengikut yang mampu mengkaji
Sedangkan seorang muslim pengikut mazhab yang sudah mampu mempelajari
hukum syar’i maka kewajibannya adalah mencari dalil setiap masalah yang
dikajinya, mendalaminya, memahami pendapat yang berbeda dan
dalil-dalilnya, kemudian memilih yang paling dekat dengan Kitabullah dan
As Sunnah, meskipun sikap ini membuatnya mengambil mazhab ini dan itu,
bahkan jika mengharuskannya untuk berijtihad sendiri dalam
masalah-masalah baru yang belum dibahas oleh ulama sebelumnya.
Walau demikian, tidak ada larangan syar’i bagi seorang muslim
pengikut mazhab untuk mengikuti satu mazhab sehingga dia mampu
mempelajari seluruh masalah dengan keharusan mengikuti dalil yang lebih
kuat dan bertahan pada dasar mazhab pilihannya dalam masalah lain.
Karena Allah tidak pernah memberikan taklif kepada seseorang kecuali
sebatas kemampuannya. Terkadang seorang muslim harus berbulan-bulan
tafarrugh (menfokuskan diri) untuk mempelajari satu masalah sehingga
dapat menemukan dalil yang lebih kuat yang memuaskannya. Maka tidak
salah kalau dia masih menjadi muqallid (taqlid) dengan salah satu imam,
sehingga ia mampu mempelajari masalah. Lalu ketika telah menemukan
dalilnya masih bersama dengan imam yang diikutinya, ia bisa bertahan di
situ. Dan jika mendapatkan dalil yang kuat ada pada imam lain, maka ia
akan pindah ke pendapat lain.
f. Diperbolehkan Talfiq
Talfiq artinya mengambil dari berbagai mazhab untuk satu masalah dan
sampai kepada cara mazhab itu berpendapat. Akan kami jelaskan masalah
talfiq dengan singkat berikut ini:
Mengambil satu masalah dari satu mazhab, dan mengambil masalah lain
dari mazhab lain yang tidak berhubungan dengan masalah pertama
diperbolehkan menurut jumhurul ulama yang tidak mewajibkan iltizam
dengan satu mazhab dan memperbolehkan intiqal ke mazhab lain. Seperti
seorang muslim yang shalat dengan mazhab Syafi’iy, kemudian zakatnya
dengan mazhab Hanafi, atau puasa dengan mazhab Maliki.
Iltizam tentang satu masalah syar’i dengan satu mazhab, lalu intiqal
ke mazhab lain dalam masalah yang sama. Seperti shalat Zhuhur dengan
satu mazhab, kemudian shalat Ashar dengan mazhab lain. Hal ini juga
diperbolehkan oleh Jumhurul Ulama yang tidak mewajibkan iltizam dengan
satu mazhab.
Bentuk talfiq yang diperselisihkan boleh tidaknya adalah talfiq dalam
satu masalah saja. Seperti seorang muslim berwudhu mengusap sebagian
kepala, sesuai dengan mazhab Syafi’iy, kemudian menyentuh wanita dan
merasa tidak batal, taqlid imam Abu Hanifah dan imam Malik yang tidak
menganggap bersentuhan wanita tidak membatalkan wudhu, kemudian ia
shalat. Para ulama mazhab belakangan mengatakan: wudhu ini sudah batal,
karena telah bersentuhan dengan wanita, dan tidak sah menurut Abu
Hanifah karena mengusap kepalanya tidak sampai seperempat, tidak sah
menurut Imam Malik karena tidak mengusap seluruh kepala. Talfiq di sini
menyeret kepada cara yang tidak diajarkan oleh mazhab manapun. Inilah
yang tidak diperbolehkan.
- Sesungguhnya talfiq jika dilakukan dengan dalil yang kuat dari orang
yang mampu mengkaji dalil-dalil hukum syar’i, diperbolehkan. Karena
kewajiban seorang muslim adalah berijtihad untuk dirinya sendiri. Dan
ini bukan sisi yang diperselisihkan.
- Sedangkan talfiq yang dilakukan orang awam, diperbolehkan juga,
karena mazhabnya orang awam adalah mengikuti fatwa muftinya. Dan orang
awam tidak ditugaskan untuk mengkaji mazhab dan melihat sudut-sudut
perbedaan, sebab jika dia mampu melakukan hal ini tentu dia menjadi
muqallid, bukan awam. Para sahabat RA ketika bertanya tentang satu
masalah tidak menanyakan kepada seluruh orang yang mengetahuinya, dan
yang ditanya juga tidak mensyaratkan jika sudah mengambil pendapatnya
dalam masalah ini agar tidak bertanya kepada orang lain dalam masalah
yang sama. Ini artinya bahwa generasi terbaik telah melakukan talfiq,
ketika mazhab dan pendapat para sahabat belum dikumpulkan dan dibukukan.
Setiap muslim dapat bertanya kepada siapa saja sahabat yang ditemui,
lalu bertanya ke sahabat lainnya, tanpa meneliti apakah dua pertanyaan
itu berkaitan atau tidak.
- Contoh tentang wudhu di atas, dapat kami jelaskan: Bahwa wudhu itu
telah benar menurut mazhab Syafi’iy, sudah benar menurut pandangan
Syar’i, karena mazhab Syafi’iy bukan syariat yang berdiri sendiri,
tetapi pintu yang dipergunakan seorang muslim untuk sampai kepada
syariah Allah. Ketika sudah masuk ke mazhab itu ia sudah berada di ruang
syariah, wudhunya benar dalam pandangan syariah, jika dia menyentuh
wanita dengan mengikuti mazhab Hanafi maka wudhunya tetap sah sesuai
dengan mazhab itu, artinya sesuai dengan syariat Islam, karena mazhab
Hanafi juga bagian dari syariat Islam
- Kemudian talfiq yang dilakukan dengan dalil yang kuat, oleh orang
yang mumpuni, dan larangan bagi orang awam, akan berkonotasi bahwa ada
satu masalah yang haram atas seorang muslim dan halal bagi muslim
lainnya. Hal ini tidak bisa diterima dalam hukum Islam yang di antara
karakteristiknya adalah menyeluruh. Yang telah halal dalam syariah halal
untuk semua, dan yang haram untuk dalam syariah haram untuk semua.
- Syeikh Ath Tharsusiy, Al Allamah Abus Su’ud, Al Allamah Ibnu Nujaim,
Al Allamah Ibnu Arafah Al Malikiy, Al Allamah Al Adawiy dll, telah
memfatwakan diperbolehkannya hukum murakkab atau talfiq.