Sunnah shalat adalah amalan yang
dianjurkan untuk diamalkan dalam shalat agar mendapatkan pahala lebih
banyak, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan shalatnya, yaitu:
1. Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sehingga jari jempol
setinggi daun telinga, atau bahunya, bagian dalam telapak tangan
menghadap kiblat. Mengangkat tangan ini juga disunnahkan ketika hendak
ruku’ dan bangun ruku’. Menurut jumhurul ulama. Tidak ada yang berbeda
kecuali mazhab Hanafi dan sebagian mazhab Maliki.
2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada, atau di
bawahnya, atau di bawah pusar. Semua ini bersumber dari Rasulullah saw.
Sebagaimana melepaskan kedua tangan itu.
3. Membuka shalat setelah takbiratul ihram dengan doa istiftah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, di antaranya:
5. Membaca Amin setelah membaca Al Fatihah, baik menjadi imam, makmum maupun sendirian. Dengan suara keras pada shalat jahriyah, dan pelan pada shalat sirriyah. Setelah imam tidak boleh mendahuluinya atau terlalu lama ketinggalan.
6. Membaca sebagian Al Qur’an setelah surah Al Fatihah, kecuali pada rakaat ketiga dan keempat, yang cukup dengan surah Al Fatihah. Membaca Al Qur’an yang disukai sedikit atau banyak. Satu surat sempurna atau sebagiannya. Semua ini bersumber dari Rasulullah. Disunnahkan membaca pada rakaat pertama lebih panjang daripada rakaat kedua. Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah SAW membaca surah-surah pendek pada shalat Maghrib, sebagaimana pernah membaca surah surah Al A’raf, As Shaffat, dan Ad Dukhan. Disunnahkan pula memperindah suara ketika membaca Al Qur’an, waqaf setiap ayat. Ketika melewati ayat rahmat disunnahkan berdoa meminta anugerah Allah. Dan jika melintasi ayat adzab disunnahkan memohon perlindungan Allah darinya. Disunnahkan pula mengeraskan bacaan shalat subuh, Jum’at, dua rakaat awal Maghrib dan Isya’, dan tidak bersuara pada shalat selainnya. Sedangkan dalam shalat sunnah disunnahkan sirriyah pada shalat siang hari, dan jahriyah waktu tahajjud, qiyamulail. Jahriyyah dan sirriyah pada tempat masing-masing adalah sunnah haiah shalat. Jika ditinggalkan dengan sengaja atau lupa, tidak mempengaruhi shalat.
Sedangkan bagi makmum wajib mendengarkan dan memperhatikan imam yang membaca dengan jahriyyah. Makmum membaca Al Qur’an ketika makmum membacanya dengan sirriyah, karena firman Allah:
Dan hadits Nabi:
7. Disunnahkan bertakbir setiap turun naik, berdiri dan duduk, kecuali bangun ruku’. Dalam ruku’ disunnahkan rata antara kepala dan punggung, menggunakan kedua tangan bertumpu ke lutut, dengan membentangkan jari-jari, disertai dzikir,
(سبحانَ ربي العَظيم) 3x atau lebih, atau dengan redaksi lain yang bersumber dari Rasulullah saw seperti:
Dan ketika sudah berdiri tegak membaca: (اللّهمّ ربَّنا ولكَ الحمد)
(اللهمَّ ربنا لك الحمد حَمداً كثيراً طيباً مباركاً فيه) Atau kalimat lain yang bersumber dari Rasulullah SAW.
9. Mendahulukan lutut sebelum tangan ketika hendak bersujud, menempelkan hidung, dahi dan kedua telapak tangan ke tanah (alas shalat) dengan menjauhkan kedua tangannya dari lambung, meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan telinga atau punggung, membuka jari-jari tangannya dan menghadapkannya ke kiblat. Minimal yang dibaca dalam sujud adalah (سبحانَ ربي الأعلى) dan diperbolehkan menambah tabih, dzikir, dan doa khusus yang bersumber dari Rasulullah SAW, seperti:
11. Tasyahhud awal (wajib menurut mazhab Hannafi) dengan duduk iftirasy, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri, menunjuk dengan jari telunjuk kanan. Disunnahkan agak lebih cepat.
12. Duduk tawarruk untuk tasyahhud akhir, yaitu dengan mendorong kaki kiri ke depan, mendirikan kaki kanan, dan duduk di tempat shalat (HR. Al Bukhari). Sebagaimana disunnahkan pula bershalawat kepada Nabi setelah tasyahhud dengan shalawat Ibrahimiyyah.
13. Berdoa sebelum salam dengan doa ma’tsur, antara lain:
Catatan :
[1] Ini menurut mazhab Maliki, sedang menurut mazhab Syafi’iy mewajibkan membaca Al Fatihah setiap rakaat di belakang imam. Sedang mazhab Hanafi melarang membaca di belakang imam, baik dalam shalat jahriyah maupun sirriyah.






0 komentar:
Posting Komentar